Beranda | Artikel
Menjamin Orang Yang Berhutang Ke Bank, Bolehkah?
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Saya tahu bahwa berhutang dari bank adalah haram hukumnya, karena itu termasuk riba, akan tetapi yang menjadi pertanyaan bukanlah hal ini, yang dipertanyakan adalah apakah orang yang menjamin orang lain yang berhutang ke bank perbuatannya tersebut haram? Orang yang menjamin ini seumur hidupnya tidak pernah berhutang ke bank, mengenal Allah, menjalankan shalat, puasa, mengetahui hukum halal dan haram. Dengan ini saya mohon penjelasan tentang perbuatan tersebut.

Jawaban:

Berhutang ke bank dengan bunga hukumnya haram, karena itu adalah riba, dan menjamin orang yang berbuat riba tidak diperbolehkan, karena jaminan ini berarti bahu-membahu dalam melakukan perbuatan haram, dan pertolongan dalam perbuatan dosa. Dan Allah Ta’ala telah melarang kita dari bahu-membahu dalam perbuatan dosa,

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.المائدة: 2

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Qs. al-Maidah: 2).

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya

Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/297, fatwa no. 8420

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel: www.pengusahamuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1832-menjamin-orang-yang-berhutang-ke-bank-bolehkah.html